Rabu, 15 Mei 2013

MENJADI GURU CERDAS, KREATIF, INOVATIF

Tidak ada komentar:


Di antara sekian banyak foktor pendidikan, guru adalah faktor utama yang amat penting dan menentukan keberhasilan pendidikn. Karena gurulah yang akan memenej pembelajaran dengan baik. Di tangan guru yang bijak, cerdas, kreatif dan inovatif, pembelajaran akan  berpeluang  menghasilkan output yang baik kendati media pembelajaran seadanya. Sebaliknya  di tangan guru  yang tidak profesional kendati ditopang media pembelajaran yang baik maka akan berpeluang menghasilkan output yang tidak berkualitas.
Berkenaan dengan itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peningkatan kualifikasi pendidikan guru. Pada awal kemerdekaan  tahun l950-an, tamatan SGB (Sekolah Guru Bantu) 4 tahun sekolah diperbolehkan mengajar. Kemudian tahun l960-an  tamatan SGB itu tidak diperbolehkan lagi. Seorang guru  mesti tamatan SGA (Sekolah Guru Atas) yang kemudian  berubah nama menjadi  SPG (Sekolah Pendidikan Guru). Tahun l980-an, tamatan SPG tidak lagi diperkenankan mengajar di SD, mesti  memiliki ijazah DII. Kemudian tahun 2000-an terutama setelah diundangkan Undang-Undang Guru maka kualifikasi pengajar  di tingkat SD adalah S1.
Apa artinya ini semua? Bahwa pemerintah melihat semakin berkualitas guru maka akan semakin berpeluang melahirkan output yang berkulitas pula. Kemudian setelah dilihat kenyataan ternyata kualifikasi tingkat pendidikan saja belum cukup untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tetapi juga terkait kesejahteraan guru. Asumsinya juga berdasar kepada bagaimana mungkin guru akan bekerja baik apabila kesejahteraan hidupnya terancam. Karena itulah dibuat kebijakan sertifikasi dan dampak dari sertifikasi itu akan melahirka penghasilan memadai bagi guru. Kebijakan sertifikasi guru di samping membuktikan kelayakan guru mengajar juga untuk mensejahterakan guru.
Berkenaan dengan kesejahteraan ini telah diatur dalam  Undang-Undang Guru dan Dosen, dalam pasal 14 ayat  (1)  a : Dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak : a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Pasal 15 lebih merinci tentang apa yang dimaksud dengan pasal 14 ayat (1) a:  Penghasilan  di atas hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan perinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Kedua hal diatas yakni pertama soal akademik yaitu kualifikasi tingkat pendidikan minimal seorang guru. Kedua, tentang soal kesejahteraan guru. Jika kedua hal tersebut telah berjalan dengan baik maka akan berpeluang bagi munculnya guru yang profesional.
 
Kompetensi guru

Pada pasal 10 Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi guru itu ada empat : Kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.Dalam penjelasan disebutkan rumusan setiap kompetensi tersebut :
Kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran  peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik semua guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Keempat kompetensi inilah yang akan dinilai pada saat sesorang melakukan sertifikasi. Seorang guru yang akan disertifikasi akan mencantumkan dalam portofolio borang isiannya keempat kompetensi tersebut. Dia akan menunjukkan ijazahnya, penataran penetaran  yang diikutinya, bagaimana dia membuat persiapan mengajar, penilaian atasannya, kegiatan  ilmiah yang diikuti, organisasi sosial yang dikuti,karya pengembangan professi, penghargaan dibidang pendidikan yang diperoleh, dll.

Menciptakan guru cerdas, kreatif dan inovatif
Untuk menjadi seorang  guru  yang  cerdas, kreatif dan inovatif  dalam pembelajaran seseorang harus melalui berbagai hal;
1. Pendidikan. Pendidikan guru punya pengaruh besar dalam membentuk kualitas  di atas. Pendidikan formal telah ditetapkan bahwa  kualifikasi pendidikan minimal S1, tetapi seorang guru jangan hanya membatasi diri pada pendidikan formal saja. Apabila seorang guru membatasi dirinya dan sudah puas dengan pendidikan formal saja, maka kualitas guru tersebut tidak berkembang, dan akan disangsikan dapatkah  dia menjadi guru yang cerdas, kreatif dan inovatif. Karena  itu sang guru harus punya perinsip no limits to study: tidak ada limit  dalam menuntut ilmu. Prinsip inilah yang disebut dengan pendidikan sepanjang hayat. Untuk itu dia harus memperbanyak mengikuti pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal itu akan diperoleh di masyarakat. Lewat seminar-seminar, penataran, ceramah ilmiah, membaca, penulisan dan berbagai kegiatan ilmiah lainnya. Kegiatan ilmiah itu hendaklanya lahir dari nurani  dimotivasi untuk menambah ilmu, bukan karena untuk mendapat sertifikat. Kalau motifnya sekedar untuk  mendapat sertifikat dikhawatirkan tidak akan bermanfaat banayak bagi guru. Sertifikat, yes, ilmu juga yes
2. Memiliki beberapa prinsip profesionalitas yang tertera pada pasal 7 UU RI tentang Guru dan Dosen  seperti :
a.       memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b.      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
c.       memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan  bidang tugas;
e.       memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. f.memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
f.       memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesional serta secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
g.      memiliki jaminan perlindungan  hukum dalam melaksanakan tugas tugas keprofesionalan, dan;
h.      memiliki organisasi professi yang mempunyai kewengan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
3.Mendidik dengan hati nurani. Seorang guru yang berkompeten tidak hanya memiliki kompetensi yang dicantumkan dalam UU tentang Guru dan Dosen. Tetapi ada hal yang terkadang sulit diungkapkan, yaitu soal hati nurani.  Hati nurani tidak bisa diukur secara transparan seperti mengukur kecerdasan, kreatiatifitas dan inovatif. Hati nurani adalah modal dasar yang luar biasa dalam menggerakkan aktivitas sesorang. Permasalahan pendidikan kita juga agaknya jangan kita abaikan untuk melihat dari sudut ini, guru yang bekerja sungguh-sungguh bertolak dari hati nuraninya. Kiyai-kiyai tempo dulu di pesantren  dengan pendidikan seadanya saja dapat melahirkan ulama, apa sebab demikian? Apakah karena beliau seorang profesionalisme sejati dan memiliki empat kompetensi dasar tersebut? Jawabannya belum tentu, sebab dipandang dari sudut pendidikan yang diterimanya masih terbatas, mungkin tidak seperti guru-guru sekarang yang telah memilki kualifikasi S1 dan tersertifikasi pula. Kalau begitu  apa modal dasar mereka, tentu jawabnya hati nurani. Bekerja berdasarkan hati nurani akan melahirkan cinta.
Apabila diperhatikan orang bekerja  dapat diklasifikasikan empat tingkatan :
Pertama, bekerja karena terpaksa, seseorang bekerja  pada tataran ini tentu bekerja dengan penderitaan batin, sebab apa yang dia kerjakan bukan karena keinginanya dan kemauannya. Kedua, bekerja karena panggilan tugas. Pada tataran ini seseorang melakukan pekerjaan  karena tugas yang diembannya. Dia hadir karena ingin membuktikan bahwa dia telah melaksanakan kewajibannya.
Ketiga, bekerja karena amanah. Pada peringkat ini amanahlah yang menggerakkannya untuk bekerja. Amanah ini lebih tinggi posisinya dari sekedar melaksanakan tugas, karena amanah telah mencakup tentang pertanggungjawaban. Sebuah pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan amanah maka terselip pula di sana rasa tanggung jawab.
Keempat, bekerja karena panggilan jiwa, karena cinta. Pada peringkat ini seorang bekerja dengan hati nuraninya yang terdalam.Dia tidak memikirkan imbalan materi. Cintalah yang mendorong dia bekerja. Cinta seperti digambarkan  Rabiah Adawiyyah  seorang sufi wanita terkenal adalah suatu yang  mengatasi segala-galanya. Begitu jugalah seorang guru  apabila dia bertolak atas dasar cinta maka semua rintangan akan terhindar dan tidak ada yang menghalanginya untuk mencapai apa yang ditujunya.
Mungkin bisa menjadi inspirasi kita sosok ibu Muslimah, bu guru dalam novel dan film Laskar Pelangi. Bagaimana Andrea (Hirata ) penulis novel tersebut, menampilkan sosok ibu Muslimah  sosok guru yang menginspirasi anak-anak muridnya dalam Laskar Pelangi. Nama ibu Muslimah melejit dan memperoleh banyak sekali penghargaan yang diterimanya. Penghargaan dari Presiden RI, Mendiknas, Aisiyah, universitas dan lain-lain.
Penutup

Menjadi guru yang yang cerdas, kreatif dan inovatif tidak cukup hanya sekedar memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk itu. Tetapi yang penting adalah adanya soft skill guru. Guru memiliki kompetensi kepribadian yang utuh sehingga guru bekerja bukan hanya sampai pada tataran melaksanakan tugas saja. Tetapi paling tidak sampai pada tataran melaksanakan amanah apalagi amat dipujikan apabila dia sampai pada tataran cinta, mendidik panggilan hati nurani, merasa senang dan berbahagia sebagia seorang guru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Berika Komentarnya