Sabtu, 03 Mei 2014

Tujuan dan Cita-cita Bangsa Indonesia

Tidak ada komentar:
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,2. kemanusiaan yang adil dan beradab,3. persatuan Indonesia, dan4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
* Dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945 ini tercantum cita-cita, dan Tujuan Bangsa Indonesia yaitu : 
Cita-cita Bangsa Indonesia : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang 1. Merdeka, 2. Bersatu, 3. berdaulat, 4. adil dan 5. makmur.
Tujuan Bangsa Indonesia :1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Itulah tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia  Setiap pemimpin bangsa ini pasti menginginkan amanat cita-cita dan tujuan itu dicapai. Pasti ada yang sudah dicapai, namun ada juga yang belum. sudah 67 Tahun dari kemerdekaan apakah cita-cita dan tujuan bangsa itu masih terus diupayakan atau malah mereka sudah lupa yang namanya "Dasar" ??
Cita-cita bangsa Indonesia sangat sederhana. Bangsa Indonesia hanya ingin mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita bangsa Indonesia itu diformulasikan dengan baik dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Formulasi itu berbunyi : ” Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “.

Selain itu, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
CITA- CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Bangsa Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan
UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila.
Pancasila terdiri dari limasila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Berika Komentarnya